SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN, KECAMATAN BONANG MENGKAJI SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN 2020

Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Menjelang datangnya bulan suci ramadhan, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah Covid-19. Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).

Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu poinnya mengatur lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola mengenai :

  1. Pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
  2. Larangan adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.
  3. Mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  4. Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Alquran.
  5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan
  6. Menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Mushola.
  7. Takbiran keliling ditiadakan, masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara.
  8. Menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan.
  9. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,”

Terkait hal tersebut diatas, Pemerintah Kecamatan Bonang menyampaikan bahwa baiknya kita menunggu terbitnya Fatwa MUI Kabupaten Demak terkait pedoman ibadah Bulan Ramadhan dan Salat Idul Fitri di tengah wabah corona. Semoga wabah ini berakhir seiring datangnya Bulan suci Ramadhan.

Sumber : https://jateng.tribunnews.com/2020/04/07/menag-keluarkan-se-panduan-ibadah-ramadan-inilah-lengkapnya?page=2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *