
HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, MSi
NIP : 197606061995011001
Pangkat / Golru : Pembina Tingkat I/IV/b
Unit Kerja : Kecamatan Bonang
Jabatan : Camat Bonang
Pendidikan : S-2
Diklatpim : III & IV
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi Kecamatan :
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
g. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
h. pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.
Tugas Camat :
a. merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Kecamatan
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Kecamatan;
c. membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan urusan pemerintahan kecamatan;
d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. merumuskan kebijakan Bupati di Kecamatan berdasarkan wewenang yang diberikan dan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Kecamatan;
f. mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang tata pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. membina pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
i. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
j. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati;
k. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
116 total views, 2 views today
