February 22, 2021

CAMAT

 class=

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, MSi

NIP : 197606061995011001

Pangkat / Golru : Pembina Tingkat I/IV/b

Unit Kerja : Kecamatan Bonang

Jabatan : Camat Bonang

Pendidikan : S-2

Diklatpim : III & IV

 

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi Kecamatan :

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

g. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

h. pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.

Tugas Camat :

a. merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Kecamatan

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Kecamatan;

c. membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan urusan pemerintahan kecamatan;

d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;

e. merumuskan kebijakan Bupati di Kecamatan berdasarkan wewenang yang diberikan dan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Kecamatan;

f. mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang tata pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. membina pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati;

h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;

i. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;

j. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati;

k. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;

l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 116 total views,  2 views today