March 7, 2021

Tugas Pokok & Fungsi

KECAMATAN BONANG TERBANG

Tugas Pokok :

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.

Perbup Demak No. 16 Th. 2016