March 8, 2021

Tentang PPID

Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diatur dalam :

  • Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
  • Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
  • Keputusan Bupati Demak Nomor 488/279/2011 tentang Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
  • Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/174 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu Pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Demak.
  • Peraturan Komisi informasi No. 1 Tahun 2018 Tentang Standart Pelayanan Publik
  • Peraturan Bupati Demak Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standart Layanan informasi Publik desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
  • Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Demak.

TUGAS

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

FUNGSI

  • Pengelolaan Informasi
  • Dokumentasi arsip
  • Pelayanan Informasi
  • Pelayanan dan penyelesaian sengketa

Portal PPID Kabupaten Demak