kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Rabu, 15/9/2021 dimulai Jam 11.35 s.d selesai Kasi Tata Pemerintahan Bonang Muji Rahayu,SE,MM dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Rifki Fajrur Fariz, S.STP.MH bersama staff Kecamatan Bonang Laksanakan Rapat tentang Sosialisasi Perda Kabupaten Demak No.6 Tahun 2020 dan Perbup Demak No. 3 Tahun 2021 tentang BPD di Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang.

Bertempat di Halaman Aula Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang. Laksanakan Rapat tentang Sosialisasi Perda Kabupaten Demak No.6 Tahun 2020 dan Perbup Demak No. 3 Tahun 2021 tentang BPD di Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang. Dengan di hadiri oleh FBPD, RT, RW, PKK, Tomas dan Karangtaruna Desa Poncoharjo.
Kegiatan berlangsung khidmat lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mengurangi dan menghindari penyebaran covid-19.

