
Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK –Kamis 12 November 2020 Dilaksanakan Apel koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan perbub tentang kampanye di sekretariat panwascam Bonang di halaman kantor kecamatan Bonang.
Apel yang Dipimpin oleh Kasi Trantibum Bonang Ahmad Sanawi, SE di hadiri Pawascam kecamatan Bonang, PPK, Panwas Desa Bonang, Dan Linmas Desa. Panwascam Kecamatan Bonang mengatakan, dari pantauan bawaslu masih banyak terdapat APK yang terpasang dengan melanggar aturan yang ada, untuk itu panwascam dan instansi terkait menindak lanjuti dengan menertibkan APK tersebut.
” Untuk penertiban dengan menurunkan gambar gambar paslon tersebut kita mulai hari kamis (12/11/20) mulai pagi pukul 08.00 wib. Dengan sasaran operasi wilayah kerja Kecamatan Bonang.” Jelas Ahmad Sanawi
Dalam kegiatan Apel tersebut telah disepakati oleh kedua tim sukses untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar aturan demi terwujudnya Pilkada Kabupaten Demak yang aman dan damai.
