Sekcam Bonang Bersama Kasubag Umum Dan Kepegawaian Bonang Ikuti Penyampaian Materi Diklat Pengelolaan Kepegawaian Oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH

kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK –  11 November 2020 hari Selasa Pukul 10.30 WIB Bertempat di ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan penyampaian materi diklat Pengelolaan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyampaian Materi oleh Bapak Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH ini tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal demi pasal di Bahas Oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.

Pasal 76 ayat 1 Huruf b disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sekcam Bonang Zaenuri, S.Sos, MH dan Kasubag Umum dan kepegawaian Mei Haryaningsih mengikuti kegiatan ini dengan seksama.

 

Sumber : BKPP Kabupaten Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *