Pelanggar Yang Terjaring Pada Giat Sosialisasi dan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Di Jalan Raya Demak-Wedung Desa Jatirogo Kecamatan Bonang Diberikan Sanksi Ringan Dan Menandatangani Surat Pernyataan

kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Jumat 6 November 2020, Dalam rangka sosialisasi Perbup No.68 tentang pencegahan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait penyebaran virus corona (covid-19) Tim Covid-19 Kab. Demak Bersama Pemerintah Kecamatan Bonang Melalui KASI Kesra Bonang Untung Waluyono, SH  melakukan kegiatan Gelar Giat Operasi Yustisi Penegakan Displin Protokol Kesehatan di Jalan Raya Bonang-Wedung Desa Jatirogo Kecamatan Bonang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Babinsa Koramil Bonang, Babinkamtibmas Polsek Bonang, Bappedalitbang Demak, Muspika, Puskesmas Bonang 2, kepala desa jatirogo dan Linmas serta tim Covid-19 Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilakukan pemerintah kecamatan Bonang untuk mengedukasi mengenai protokol kesehatan yang benar guna mencegah penyebaran, serta penularan virus corona (covid-19) kepada masyarakat Desa diwilayah Kecamatan Bonang. Khususnya pada saat berkendara, keluar rumah, menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun sosial yang mengharuskan berkerumun dengan sejumlah masyarakat.

Dalam kesempatan ini, pemerintah kecamatan bonang memberikan masker kepada warga masyarakat desa pelintas Jl Bonang-Wedung Desa jatirogo kecamatan bonang yang hadir. Selain itu, warga juga dihimbau untuk Jangan Panik, jangan menyepelekan covid-19, tetap waspada, jaga kesehatan dan kebersihan, selalu gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19 sesuai perbup No. 68 Tahun 2020 Demak mengingat Wilayah Bonang memasuki Zona Merah Covid-19. Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP. M.Si mengatakan pendisplinan terhadap masyarakat dimaksudkan untuk membiasakan agar warga mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait seperti Polri, TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan dan instansi lainnya.

Dalam menegakkan perbup nomor 68 tahun 2020, tim dalam operasinya memberikan sangsi pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker mereka mendapatkan tindakan disiplin ringan berupa push up, menyapu, menghafal surat – surat pendek dari Kitab Suci Alquran, menghafal Pancasila dan UUD 1945 serta diminta menandatangani surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan berjanji untuk tidak melanggar kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *