Pelanggar Yang Terjaring Pada Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Depan Balai Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Diberikan Sanksi Ringan Dan Menandatangani Surat Pernyataan

Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Selasa, 3 November 2020 di Halaman Balai desa Bonangrejo Kecamatan Bonang telah dilaksanakan Apel Persiapan Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan target operasi difokuskan pada jalan Depan balai desa Bonangrejo Kecamatan Bonang.

Apel Persiapan Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang dipimpin Oleh Kapolsek Bonang AKP Sucipto bersama jajaran Diikuti oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak, Dinpertan pangan Demak, jajaran pemerintah kecamatan Bonang melalui Kasi Trantibum Ahmad Sanawi, SE, Muspika, Polsek Bonang, Koramil Bonang, Puskesmas Bonang 2, dan Linmas desa bonangrejo.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19 sesuai perbup No. 68 Tahun 2020 Demak mengingat Wilayah Bonang memasuki Zona Merah Covid-19. Kasi Trantibum Ahmad Sanawi, SE mengatakan pendisplinan terhadap masyarakat dimaksudkan untuk membiasakan agar warga mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait seperti Polri, TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan dan instansi lainnya.

Dalam menegakkan perbup nomor 68 tahun 2020, tim dalam operasinya memberikan sangsi pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker mereka mendapatkan tindakan disiplin ringan berupa push up, menyapu, menghafal surat – surat pendek dari Kitab Suci Alquran, menghafal Pancasila dan UUD 1945 serta diminta menandatangani surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan berjanji untuk tidak melanggar kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *