Pelanggar Yang Terjaring Pada Giat Razia Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Sekitar Wilayah Pasar Gebang dan Jalan Raya Demak-Moro Kecamatan Bonang Diberikan Sanksi Ringan Dan Menandatangani Surat Pernyataan

Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Selasa, 6 Oktober 2020 di Jalan Raya Demak-Moro Kecamatan Bonang telah dilaksanakan Giat Razia Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si selaku Ketua Tim Gugus Tugas kec. Bonang terjun langsung dalam kegiatan ini.

Giat Razia Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang dipimpin Oleh Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si selaku Ketua Tim Gugus Tugas kec. Bonang Diikuti oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak,  Dinpora, jajaran pemrintah kecamatan Bonang, Puskesmas Bonang 1, Satpol PP dan Linmas desa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19 sesuai perbup No. 68 Tahun 2020 Demak mengingat Wilayah Bonang memasuki Zona Merah Covid-19. Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP. M.Si mengatakan pendisplinan terhadap masyarakat dimaksudkan untuk membiasakan agar warga mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait seperti Polri, TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan dan instansi lainnya.

Dalam menegakkan perbup nomor 68 tahun 2020, tim dalam operasinya memberikan sangsi pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker mereka mendapatkan tindakan disiplin ringan berupa push up, menyapu, menghafal surat – surat pendek dari Kitab Suci Alquran, menghafal Pancasila dan UUD 1945 serta diminta menandatangani surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan berjanji untuk tidak melanggar kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *