Sosialisasi Perbup No. 68 Tahun 2020, Disiplin Memakai Masker di Desa Sumberejo Kecamatan Bonang

kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak –  Jumat 28 Agustus 2020 bertempat di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Kasi Kesra Kecamatan Bonang Untung Waluyono, SH Melaksanakan kegiatan Sosalisasi Perbup No. 68 Tahun 2020, Tentang Disiplin Memakai Masker dan Sanksi yang diberikan bagi pelanggar.

Pada Paparannya, dijelaskan penekanan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 terutama Pasal 6 tentang peraturan perorangan di antaranya menggunakan alat pelindung diri, berupa masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara teratur dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Untuk warga di bawah umur yang ikut terjaring, mereka diberi edukasi dan sosialisasi serta hukuman untuk menghafal Pancasila. Sedangkan bagi warga cukup umur yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 9 Perbup Demak No 68 Tahun 2020, yakni berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, membaca Al-fatihah bagi yang beragam muslim, menulis surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah, denda administrasi sebesar Rp250.000, hingga penyitaan KTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *