
kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Sabtu, 15 Agustus 2020. UPTD Paswil V Dindagkop UKM Melalui Pasar Gebang Melakukan Apel Siang Ini Sebagai Berakhirnya Kegiatan Rutin Penjagaan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar Gebang. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksankan Oleh Koordinator Lapangan Beserta Anggota CPNS Yang Bertugas Sebagai SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Covid-19) Dan Staf Pasar Gebang. Kegiatan Apel Siang Tersebut Dilaksanakan Di Serambi Depan Kantor Pasar Gebang.
Tujuan Kegiatan Apel Siang Dilaksanakan Yaitu Memberikan Arahan Kepada Anggota CPNS Dan Staf Pasar Gebang Yang Bertugas Untuk Memberitahukan Kepada Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Agar Segera Menutup Kios Maupun Los Dan Menghentikan Kegiatan Jual Beli Sesuai Dengan Anjuran Dari Pemerintah Kabupaten Demak Bahwa Untuk Pasar Pasar Daerah Yang Berada Dibawah Naungan Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Untuk Menutup Segala Aktifitas Dan Kegiatan Berjualan Bila Waktu Sudah Menunjukan Pukul 16.00 WIB
Sumber : Dindagkop UKM | SPDP Pasar Gebang Kecamatan Bonang
