kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Kami ingin informasikan hal-hal yang berhubungan dengan Kartu Kesejahteraan Sejahtera (KKS) Himbara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai berikut :
Pendistribusian dilakukan oleh Bank Himbara (BNI) langsung kepada KPM dan secara prosedur tidak melalui perantara pihak manapun;
KKS diberikan kepada KPM Eligible sebagai alat transaksi pencairan bantuan;
Agen/ATM/Teller bertindak sebatas hanya sebagai lokasi bayar pencairan;
KKS dan PIN adalah mutlak menjadi hak pemegang kartu dalam hal ini adalah KPM mencakup menyimpan dan membawa kartu serta kepemilikan info dan perubahan PIN;
Jika terdapat KPM yang diberhentikan dari kepesertaan program bansos (PKH maupun Sembako/BPNT) maka KKS tidak perlu diminta/dikembalikan kepada Bank Himbara untuk diteruskan kepada Kemensos. Namun cukup diberhentikan kepesertaannya melalui e-PKH (untuk kepesertaan PKH) dan/atau melalui SIKS-NG (untuk kepesertaan Bansos Sembako) dan sejak diputuskan berhenti dari kepesertaan program bansos maka bantuan tidak akan masuk ke KKS yang dimiliki KPM;
Adapun karena suatu hal sehingga mengharuskan mengembalikan KKS milik KPM untuk dikembalikan kepada Negara maka prosedurnya adalah serah terima pengembalian KKS dari KPM kepada Himbara (merujuk alur poin 1);
Pengembalian disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh KPM sebagai pihak pertama dan Himbara sebagai pihak kedua yang ditandatangani kedua pihak;
Pendamping dan/atau pihak manapun selain KPM tidak diperbolehkan membawa/meminjam/menyimpan KKS kecuali Himbara pada saat akan dikembalikan kepada Negara;
Terhitung sejak diserahkan KKS dari KPM kepada Himbara maka tanggungjawab atas KKS tersebut beralih dan melekat kepada Himbara.
Demikian harap menjadi perhatian. Terima kasih
