Pencairan Dana Sosial RTLH, Warga Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Penerima Bantuan RTLH Berbahagia

Rehab rumah tidak layak huni harus di maksimalkan dengan dana yang di terima sebesar Rp 15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi.

Bantuan Sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab. Demak Khususnya Masyarakat Wilayah Kecamatan Bonang.

Sumber : Tim RTLH Dinperkim Kab. Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *