
Rehab rumah tidak layak huni harus di maksimalkan dengan dana yang di terima sebesar Rp 15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi.
Bantuan Sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab. Demak Khususnya Masyarakat Wilayah Kecamatan Bonang.
Sumber : Tim RTLH Dinperkim Kab. Demak
