Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Senin, (13/4/2020) Camat Bonang bersama MUI dan Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) Kecamatan Bonang, menyampaikan Panduan Untuk Petugas Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (ZIS) Wilayah Kecamatan Bonang saat wabah corona.
Bertempat di Ruang Puskominfo kecamatan bonang, Camat Bonang, Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si dengan didampingi perwakilan MUI dan FKUU Kecamatan Bonang sepakat menyampaikan anjuran terkait Panduan Untuk Petugas Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (ZIS) Wilayah Kecamatan Bonang saat wabah corona.
Panduan tersebut berisi tentang tata cara saat pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh di wilayah kecamatan Bonang di tengah kewaspadaan masyarakat pada wabah corona yang menjangkit. Merujuk pada referensi yang bersumber dari @indonesiabaik.id, camat bonang menyampaikan panduan tersebut kepada maskyarakat.
Berikut visualisasi panduan Panduan Untuk Petugas Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (ZIS) di Wilayah Kecamatan Bonang Saat Wabah Corona. Silahkan disimak dan dijadikan pedoman sekaligus referensi untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan.

