
kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Kamis (9/4/2020) Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten demak menerbitkan surat edaran perpanjangan libur pencegahan covid19 di lingkungan pendidikan untuk seluruh jenjang sekolah di kabupaten demak. Surat edaran yang di publikasikan dari kantor dinas pendidikan kabupaten Demak Jl. Sultan Trenggono no 89 Demak tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD Dikbud Kecamatan, Kepala SD, SMP, SKB dan PKBM Se-Kabupaten Demak.

Dalam surat edaran tersebut, menindaklanjuti surat edaran dari kepala dindikbud demak yang sebelumnya dengan nomor 420/0878/2020 tertanggal 26 Maret 2020 perihal layanan penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP Kabupaten demak terkait upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 di kabupaten demak. Plt Kepala Dindikbud Demak, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si menyampaikan bahwa Peserta didik PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar dalam melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 april 2020.
“Sampai tanggal 30 april 2020, tetap dirumah saja belajar secara mandiri, tetap semangat dan Semoga Sehat Selalu,” ungkap Drs Eko Pringgolaksito, M.Si
