Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Jumat (3/4/2020) Pemerintah Kecamatan Bonang melalui Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si secara resmi menyampaikan kepada seluruh jajarannya mengenai adanya perubahan jam kerja pelayanan Kantor Kecamatan Bonang.

Bertempat di halaman kantor kecamatan Bonang dalam kegiatan Apel pagi, Camat Bonang menginformasikan bahwa:
- Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan
- Berdasarkan Edaran Menteri dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kecamatan Bonang memutuskan bahwa, jam kerja pelayanan Kantor kecamatan Bonang sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan hari kamis Pukul 07.30 s/d 13.00 WIB
- Hari Jumat pukul 07.30 s/d 11.30 WIB
- Keputusan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tidak mengurangi poduktifitas dan kinerja pelayanan di kantor kecamatan bonang. Selain itu perubahan ini hendaknya di publikasikan kepada seluruh pemerintah Desa Se-Kecamatan Bonang dan di teruskan kepada masyarakat luas dengan dicetak dan ditempelkan di lingkungan pemerintahan kecamatan maupun desa.
