SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG CUKAI / DBHCHT BAGI APARAT DESA DAN TOKOH MASYARAKAT KECAMATAN BONANG DAN WEDUNG

Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK –  Senin 2 maret 2020 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai / DBHCHT Bagi Aparat Desa Dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Bonang Dan Wedung di Aula Kantor Kecamatan Bonang. Kegiatan yang bernaung dibawah Dirjen Bea Cukai ini dipimpin langsung Oleh Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si dan dihadiri oleh Sekcam Bonang, Sekcam Wedung, Tim Sosialisasi Perundang-undangan Kabupaten Demak dan Kantor Bea Cukai Semarang. Serta mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Forkopincam, Toga dan Toma Se Kecamatan Bonang dan Kecamatan Wedung.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mengerti tentang cukai serta peraturan-peraturan yang berlaku saat ini sehingga masyarakat dapat membedakan antara barang kena cukai yang legal dengan yang ilegal.

Materi yang dipaparkan antara lain pengertian tentang cukai, undang-undang cukai, barang kena cukai, penerimaan dan bagi hasil cukai, serta identifikasi pita cukai ilegal. Selain sebagai salah satu penerimaan negara, pengenaan cukai juga dilakukan untuk membatasi peredaran barang kena cukai di masyarakat, hal itu dilakukan karena barang kena cukai mempunyai sifat dan karakteristik tertentu dan juga tentang identifikasi keaslian pita cukai, selain untuk mengamankan hak negara masyarakat juga diharapkan waspada dalam peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi di bidang cukai, masyarakat lebih paham dan lebih waspada apabila terdapat kegiatan ilegal di sekitarnya. Selain itu masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga salah satu sumber penerimaan negara yaitu cukai, karena secara tidak langsung hasil penerimaan cukai juga akan dinikmati oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *