kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Senin (27/01/2020) Pemerintah Desa Purworejo Kecamatan Bonang kabupaten demak melaksanakan Lelang tanah kas desa dan aset aset desa lainnya tahun anggaran 2020. Bertempat di Aula Kantor Desa Purworejo Kecamatan Bonang, acara lelang dihadiri oleh masyarakat Desa Purworejo dan luar desa Purworejo.
Acara Lelang tanah kas Desa Purworejo merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan masa penggarapan tanah. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan aset Tanah Kas Desa Purworejo yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaanya. Hasil lelang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Purworejo secara umum dan menyeluruh.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Purworejo Ahmad Saifullah Al Asadul Usud itu, turut mengundang Camat Bonang dan Forkompincam Bonang. Camat Bonang selaku pengendali lelang yang tidak bisa hadir, menunjuk Kasi TAPEM (Tata Pemerintahan) Kecamatan Bonang Muji Rahayu, S.E beserta staf sebagai perwakilan Kantor Kecamatan Bonang.
Ahmad Saifullah Al Asadul Usud Selaku Kepala Desa merangkap Ketua panitia lelang, memulai acara lelang dengan menjelaskan tata cara lelang sebagai berikut :
- Lelang dilaksanakan secara Terbuka Untuk Umum
- Peserta lelang melakukan penawaran dengan cara menyampaikan penawaran secara terbuka
- Peserta lelang tidak bisa mencabut harga penawaran yang telah disampaikan.
- Tambak yang tidak mencapai harga dasar dipending sementara oleh panitia dan akan dilelang kembali pada hari itu juga.
Selanjutnya Ahmad Saifullah menyampaikan Tata Tertib Lelang sebagai berikut :
- Lelang dilaksanakan secara terbuka untuk UMUM.
- Peserta lelang mengisi Daftar Hadir yang disediakan oleh panitia.
- Peserta lelang melakukan penawaran dengan terlebih dahulu Tunjuk Jari.
- Setiap penawaran para paserta lelang diberi tenggang waktu maksimal 1 menit.
- Kenaikan harga penawaran minimal Rp. 300.000,- untuk tambak yang luasnya kurang dari 1 ha. Dan minimal Rp.500.000,- untuk tambak yang luasnya lebih dari 1 ha.
- Peserta lelang tidak diperbolehkan mencabut harga penawaran yang telah disampaikan.
- Peserta lelang yang memberi penawaran tertinggi dinyatakan pemenang lelang.
- Apabila ada lahan tambak yang tidak mendapat penawaran paserta lelang dari harga minimum (dasar) yang ditentukan, maka selanjutnya akan diatur kembali oleh panitia lelang.
- Semua yang hadir untuk ikut menjaga ketertiban pada saat lelang berjalan.
Acara lelang tanah kas desa dan aset desa lainnya milik desa Purworejo berjalan tertib, lancar dan kondusif. Acara ditutup dengan penandatanganan pernyataan kesanggupan dari pemenang lelang dan diakhiri dengan doa bersama.
HaWerr



