Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Menindaklanjuti amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang petunjuk tehknis perjanjian kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Serta peraturan Bupati Demak mengenai sasaran kinerja dan rencana program kerja instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kecamatan Bonang Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas Oleh Seluruh Jajaran Pemerintah Desa Se-Kecamatan Bonang.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bonang, Senin (20/01/2020) kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, Ap, M.Si dan disaksikan oleh Sekretaris Camat Bonang Zaenuri, S.Sos, MH beserta seluruh KASI dan Staf di lingkungan Pemerintah Kecamatan Bonang. Secara bergiliran, Sekretaris Desa Se-Kecamatan Bonang menyerahkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) kepada Camat Bonang dilanjutkan dengan menandatangani pakta integritas.
Adapun tujuan dari penandatanganan tersebut untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu juga menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
HaWerr








