Pemerintah Desa Sukodono kecamatan Bonang paparkan APBDES 2020, Camat Bonang Pastikan Asas Transparansi, Akuntabel dan Disiplin Anggaran Dilaksanakan

kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Dalam rangka mewujudkan “BONANG TERBANG” serta “DEMAK SMARTCITY” Kecamatan Bonang selalu mendorong Pemerintah Desa Se-Kecamatan Bonang untuk berpartisipasi aktif  melalui ide – ide inovatif dan kegiatan positif yang strategis. Hal ini diimplementasikan pada pemaparan Rancangan APBDES Tahun 2020 oleh Pemerintah Desa se-kecamatan Bonang Kabupaten Demak di aula Kantor Kecamatan Bonang yang dilangsungkan secara bertahap dan bergiliran. Senin, 26/12/2019.

Kepala Desa Sukodono menyampaikan Paparan APBDES langsung di depan Camat dan Sekcam Bonang dan disaksikan langsung Forkompincam Bonang beserta seluruh tamu undangan. Pemaparan secara keseluruhan mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, manajemen, fokus kerja, prioritas utama, hingga pengembangan sistem manajerial desa dengan acuan sektor pembangunan desa merata. Baik pembangunan fisik maupun non fisik, terutama untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Camat Bonang, Haris Wahyudi Ridwan AP M.Si menyampaikan aparatur desa harus berkualitas, kompeten menguasai perencanaan pembangunan yang strategis, pengelolaan sumberdaya, administrasi pembangunan, penyusunan peraturan desa serta APBDes dengan efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Baik dari perencanaan, manajemen, hingga pengembangan sistem manajerial desa harus diperhatikan agar sektor pembangunan baik fisik maupun nonfisik merata,” tuturnya.

“Mengingat saat ini anggaran yang dialokasikan ke desa semakin besar.Berbagai kucuran dana bisa digunakan untuk membangun desa.  mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi. Ia menghimbau agar anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan non fisik, terutama untuk pemberdayaan masyarakat dengan hati hati, transparan, akuntabel dan penuh tanggungjawab” Tegas Haris.

Sekcam Bonang, Zaenuri, S.Sos, MH menekankan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai Permendagri No.113/2014. Asas – asas ini juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata, setelah semua rancangan APBDes di setujui, Paparan inforamasi APBDes harus disampaikan kepada masyarakat desa secara detail. Sajikan dalam bentuk baliho besar, pasang di setiap tempat strategis Desa sehingga dapat di serap secara langsung oleh warga Desa sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah serta menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

HaWerr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *