Bonang-Demak (Jumat, 27 September 2019)
Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun anggaran 2020, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Margolinduk, menggelar Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Tahun 2020). Musdes tersebut di laksanakan di Aula Kantor Desa Margolinduk pada Jam 09.00 WIB, yang diikuti oleh lebih dari 65 Orang peserta terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, Tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa Kecamatan Bonang, unsur BPD, Pemerintah Desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, perwakilan kelompok usaha masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, perwakilan perempuan, serta perwakilan pemuda
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Margolinduk. Dalam pengantar, pimpinan musyawarah Desa mengajak kepada peserta untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya. Pimpinan musyawarah juga menyampaikan, bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2020.Kasi Permas dalam sambutannya menyampaikan peranan dan tugas nya dalam pelaksanaan Dana Desa, beliau juga berterimakasih terhadap peserta yang hadir serta melaksanakan perencanaan dana Desa dengan sebaik-baiknya, dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan menutup mata melihat kesalahan pemerintah Desa Margolinduk dalam pelaksanaan pembangunan Desa melalui dana Desa serta menyarankan kepada lapisan masyarakat Desa Margolinduk agar sadar dalam melunasi kewajiban membayar atau melunasi pajak Bumi dan Bangunan karna itu merupakan syarat dalam pencairan dana Desa
Selain itu juga beliau menyenggol terkait penanaman bawang merah diharapakan masyarakat melakukan penanaman serenatak serta diawali dengan do,a semoga mendapat keberkahan dari Allah S.WT. dan terhindar dari bala dan bencana, tuturnya
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu, menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing masyarakat dari hasil penjaringan penjaringan di tingkat Dusun yang akan dijadikan bahan masukan pada Musrenbangdes selanjutny.
HaWerr.



