Pengecatan Blok Pedagang Pasar Pagi, Arus Lalin Depan Pasar Bintoro Dialihkan Sementara

kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Selasa (28/4/2020) Dalam rangka pengimplementasian Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/9 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro sekaligus Mempertimbangkan dengan semakin meningkatnya kasus infeksi Virus Corona.

Serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah maka dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona. Pemerintah Kabupaten Demak melakukan Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro.
Anggota Sat Lantas Polres bersama Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus sementara di Depan Pasar Bintoro Demak, karena adanya pengecatan blok tempat para pedagang pagi di Pasar Bintoro Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *