kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Rabu (15/04/2020) Regu UNIT REAKSI CEPAT (URC) 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dengan cara Social Distancing antara lain : Soto Pak Moedi Tembiring dan Ayam Geprek Sa’i Depan RS NU Demak. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Regu Unit Reaksi Cepat (URC) Bapak Endar Sulastono dan dibantu oleh Danru URC 2 Bapak jamal Abdul Aziz. Dasar dari kegiatan tersebut adalah
- Surat Keputusan Gubernur Nomor 440.1/43 Tahun 2020 Tentang “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)”.
- Surat Keputusan Bupati Nomor 440.1/123 Tahun 2020 Tentang “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)”.
- Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/5 Tahun 2020 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Demak”
Menindaklanjuti Surat Keputusan diatas maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan dibeberbagai wilayah di Kabupaten Demak untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang lebih luas. Demi mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Physical Distancing, Jaga jarak diantaranya Menghindari Keramaian, Jaga Jarak, Hindari bersentuhan kepada orang lain, Mengurangi Transportasi umum, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
Repost : instagram/@satpolppdemak
