
kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Rabu, 13/7/2022, Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai bagi Aparatur Pemerintah Desa & Tokoh Masyarakat di Kecamatan Bonang.
Bertempat di Aula Bonang Terbang. Turut hadir dalam kegiatan ini asisten II SETDA Kab. Demak Drs. M. Agus Nugroho.LP, Plt. Kabag Perekonomian SETDA Kab. Demak Arief Soedaryanto, S.Sos,M.Si, Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan,AP.M.Si, dari Beacukai Semarang Nur Haini Hidayah, Plt. Sekcam Bonnag Sigit Raharjo, SN, S. STP, Kasi Trantibum Kecamatan Bonang Ahmad Sanawi, SE, Kepala Desa se Kecamatan Bonang, Sekretaris Desa dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Bonang.

“Sosialisasi dilaksanakan sesuai PMK Nomor : 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantuan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).” Ujar Agus Nugroho Asisten II
“Penggunaan dana DBHCHT diperuntukan 50 Persen untuk kesejahteraan masyarakat 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk Kesehatan.” Ujar Ariief Soedaryanto, Kabag Perekonomian

Camat Bonang menambahkan Pembagian DBHCHT sesuai yang sudah dijelaskan bahwa 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat terdiri dari peningkatan kualitas bahan baku, kemudian pembinaan lingkungan social, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk Kesehatan.
“Dasar Hukum tentang cukai, kemudian pengertian cukai, jenis-jenis barang kena, hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.” Ujar Nurheani Hidayah
Dirinya juga memaparkan bahwa tujuan pengenaan cukai ini ada 2 fungsi yakni budgeter dan regulator.
“Budgeter menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Kemudian regulator bertujuan untuk mengatur (membatasi) konsumsi BKC karena alasan tertentu. Misalnya dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainya.” papar Nurhaeni.
Kegiatan berlangsung khidmat lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mengurangi dan menghindari penyebaran covid-19.
