Bonang – Demak (28/11/2019
Dinas Kesehatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak melaksanakan Sosialisasi Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) di Aula Kecamatan Bonang, Senin (28/11/2019).
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Tata Usaha Puskesmas se- Kabupaten Demak untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan perizinan di Indonesia.
Pihak DINPMPTSP mengatakan “Dengan adanya PP 24 tahun 2018 ini dapat membuka peluang bagi warga untuk bisa melakukan mendaftarkan izin usahanya dengan mudah, hanya cukup melalui gadget, website, sehingga bisa keluar NIB untuk usahanya. Dimana setiap badan usaha atau perorangan harus memiliki NIB ini sebagai langkah awal dalam berusaha.”
“Ada 3 poin yang diterangkan saat sosialisasi ini yakni pelayanan secara perbantuan atau pendampingan yang belum paham, modal prioritas dan layanan prioritas,” lanjutnya.
Selain itu, pihak DPMPTSP juga menjelaskan, sosialisasi sistem perizinan OSS ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Demak terutama Dinas Kesehatan melalui DPMPTSP Kabupaten Demak dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Demak.
“Tujuannya adalah penyampaian informasi terkait dengan implementasi dari PP Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal OSS yang saat ini telah mulai dilaksanakan oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.”
DPMPTSP Kabupaten Demak sudah mengadopsi OSS yaitu, pencantuman NIB sebagai salah satu syarat. Dengan memiliki NIB maka Puskesmas sudah langsung memiliki Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan, pendaftaran Renxana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK) dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan,AP.Msi Mengatakan dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, untuk memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha di Kabupaten Tegal dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal nya secara on line sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HaWerr






