Pelanggar Yang Terjaring Pada Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Wedung-Demak Depan Pintu Masuk Balai Desa Wonosari Kecamatan Bonang Diberikan Sanksi Ringan Dan Menandatangani Surat Pernyataan

Kecbonang.demakkab.go.id | BONANG, DEMAK – Jumat, 23 Oktober 2020 di halaman Kantor Desa Wonosari Kecamatan Bonang, Kepala Desa Wonosari Kecamatan Bonang terima bantuan masker dari BKPP kabupaten demak. Masker ini sebagai bentuk dukungan dari BKPP Kabupaten Demak demi suksesnya kegiatan Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Wedung-Demak Desa Wonosari dengan target operasi difokuskan pada Jalan Raya depan pintu masuk Balai Desa Wonosari Kecamatan Bonang.

Apel Persiapan Giat Yustisi Masker dan Sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang dipimpin Oleh Kapolsek Bonang AKP Sucipto bersama jajaran Diikuti oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak, BKPP Demak, jajaran pemerintah kecamatan Bonang melalui Kasubbag Program Saean, SE dan Kasi Kesra Untung waluyono, SH, Muspika Bonang, Puskesmas Bonang 2, Perangkat Desa Wonosari dan Linmas desa Wonosari.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19 sesuai perbup No. 68 Tahun 2020 Demak mengingat Wilayah Bonang memasuki Zona Merah Covid-19. Kasi Kesra Untung waluyono, SH mengatakan pendisplinan terhadap masyarakat dimaksudkan untuk membiasakan agar warga mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait seperti Polri, TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan dan instansi lainnya.

Dalam menegakkan perbup nomor 68 tahun 2020, tim dalam operasinya memberikan sangsi pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker mereka mendapatkan tindakan disiplin ringan berupa push up, menyapu, menghafal surat – surat pendek dari Kitab Suci Alquran, menghafal Pancasila dan UUD 1945 serta diminta menandatangani surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan berjanji untuk tidak melanggar kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *