
kecbonang.demakkab.go.id | Bonang, Demak – Jumat 9 Oktober 2020, Dalam rangka sosialisasi Perbup No.68 tentang pencegahan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait penyebaran virus corona (covid-19) Tim Covid-19 Kab. Demak Bersama Pemerintah Kecamatan Bonang Melalui KASI Kesra Bonang Untung Waluyono, SH melakukan kegiatan Gelar Giat Operasi Yustisi Penegakan Displin Protokol Kesehatan di Jalan Raya Demak – Moro Depan Kantor Kecamatan Bonang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Babinsa Koramil Bonang, Babinkamtibmas Polsek Bonang serta tim Covid-19 Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilakukan pemerintah kecamatan Bonang untuk mengedukasi mengenai protokol kesehatan yang benar guna mencegah penyebaran, serta penularan virus corona (covid-19) kepada masyarakat Desa diwilayah Kecamatan Bonang. Khususnya pada saat berkendara, keluar rumah, menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun sosial yang mengharuskan berkerumun dengan sejumlah masyarakat.
Dalam kesempatan ini, pemuda yang kedapatan melanggar Operasi Yustisi Penegakan Displin Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker dikenakan sanksi berupa menandatangani pernyataan jera dan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi. Hal ini dilakukan pemerintah kecamatan bonang untuk memberikan efek jera pada pelanggar. Setelah menjalani sanksi push up, pelanggar akan diberikan masker dan dihimbau untuk Jangan Panik, jangan menyepelekan covid-19, tetap waspada, jaga kesehatan dan kebersihan, selalu gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama.
